Home Kabar Daerah Guncang! Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Temukan Fakta Mengejutkan: Lahan Sengketa di Kotabaru Dikuasai Warga Sejak 1979,Deretan SHM Diduga Manipulatif

Guncang! Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Temukan Fakta Mengejutkan: Lahan Sengketa di Kotabaru Dikuasai Warga Sejak 1979,Deretan SHM Diduga Manipulatif

32
0
SHARE
Guncang! Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Temukan Fakta Mengejutkan: Lahan Sengketa di Kotabaru Dikuasai Warga Sejak 1979,Deretan SHM Diduga Manipulatif

Banjarmasin, 10 Juni 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa lahan di Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (9/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri fakta lapangan terkait sengketa enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sedang diperiksa dalam empat perkara terpisah.

Empat perkara yang ditangani PTUN Banjarmasin tersebut diajukan oleh Norhasanah (Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BJM), Noriansyah (Perkara Nomor 2/G/2026/PTUN.BJM), Nur Sayuti (Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.BJM), serta Suyoto (Perkara Nomor 4/G/2026/PTUN.BJM).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kondusif tersebut, Majelis Hakim bersama para pihak meninjau langsung batas-batas lahan yang telah dipasangi patok untuk memastikan letak dan kondisi objek sengketa. Ketua Majelis Hakim, Maryam, menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan mencocokkan fakta lapangan dengan data, dokumen, serta keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.

"Pada pelaksanaannya kita melihat langsung lokasi objek sengketa. Agenda hari ini berjalan lancar. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026," ujar Maryam.

Dari hasil pemeriksaan setempat terungkap bahwa lahan yang dikuasai warga Desa Sebelimbingan atas nama keempat penggugat ternyata berhadapan dengan sepuluh SHM atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya, Lim Lay Lie. Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1979, jauh sebelum sertifikat yang dipersoalkan diterbitkan.

Yang lebih mencengangkan, dalam persidangan terungkap adanya dugaan dokumen pengembalian batas yang tidak sah pada sejumlah SHM milik Tjiu Johni Eko. Fakta tersebut muncul ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan alat bukti dalam perkara Nomor 3 dan 4.

Persidangan juga menguak dugaan penggunaan tanda tangan palsu dari pemegang SHM awal. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi tergugat, yakni M. Rudiansyah (staf Notaris Zuraida), Abraham alias Bampi, serta Suminto. Para saksi menerangkan bahwa pemilik awal lahan tidak hadir saat proses pengukuran dilakukan, sehingga dokumen batas yang diklaim sah dipersoalkan keabsahannya.

Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian administratif yang signifikan. Permohonan penerbitan sertifikat tercatat diajukan pada Februari 2013, sementara Notaris Zuraida diketahui baru resmi menjabat pada Oktober 2013—terpaut delapan bulan.

Lebih parah lagi, terdapat perbedaan mencolok antara data hasil pengukuran BPN yang dilakukan pada 2 Juni 2014 dengan berita acara yang tercatat pada April 2014. Perbedaan ini dinilai sebagai ketidaksesuaian administratif yang serius dan menjadi bagian dari dugaan manipulasi dokumen yang tengah diuji dalam persidangan.

Kuasa hukum Noor Wahidah dari Kantor Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan), M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut semakin menguatkan dalil yang diajukan para penggugat.

"Peninjauan setempat dan bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya indikasi serius tumpang tindih sertifikat, manipulasi dokumen, serta penggunaan tanda tangan palsu. Fakta ini memperkuat posisi warga yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun," ujar Hafidz Halim dengan tegas.

Ia juga menyoroti proses hukum yang pernah dialami kliennya, Noor Wahidah, yang sebelumnya sempat menjalani hukuman pidana selama 10 bulan. Menurutnya, fakta-fakta yang kini terungkap menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga melalui jalur hukum agar prinsip keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan. Semua dokumen yang diduga manipulatif serta berbagai ketidaksesuaian yang terungkap akan menjadi fokus utama kami dalam pr

MY:Kaperwil kalsel