Home Kabar Daerah KLARIFIKASI RESMI MUI SUKABUMI:Proyek Gedung di Cikembar Bukan Mangkrak, Kontrak Diputus Karena Evaluasi Kinerja

KLARIFIKASI RESMI MUI SUKABUMI:Proyek Gedung di Cikembar Bukan Mangkrak, Kontrak Diputus Karena Evaluasi Kinerja

45
0
SHARE
KLARIFIKASI RESMI MUI SUKABUMI:Proyek Gedung di Cikembar Bukan Mangkrak, Kontrak Diputus  Karena Evaluasi Kinerja

Sukabumi, 13 April 2026 – Polemik terkait pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan PLUT Cikembar akhirnya mendapat penjelasan resmi. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/04/2026), panitia pembangunan bersama konsultan pengawas menegaskan bahwa proyek tersebut tidak mangkrak, melainkan tengah melalui tahapan evaluasi setelah pemutusan kontrak dengan pihak pelaksana.

Ketua Pelaksana Panitia Pembangunan, Muh. Afrizal Adhi Permana, menyampaikan bahwa isu yang berkembang di masyarakat, termasuk anggapan proyek terhenti total dan kehabisan anggaran, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Pembangunan masih berjalan dalam koridor yang benar. Tidak bisa serta-merta disebut mangkrak karena saat ini kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia juga memastikan kondisi keuangan proyek tetap aman. Menurutnya, dana yang tersedia masih mencukupi dan tidak ada penyimpangan sebagaimana yang sempat dispekulasikan di ruang publik.

Sementara itu, Konsultan Pengawas, Endang, menjelaskan bahwa penghentian sementara aktivitas pembangunan disebabkan oleh ketidakmampuan kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, dalam memenuhi target penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal kontrak.

“Evaluasi dilakukan saat progres mencapai 75,95 persen. Setelah ditelaah, kontraktor tidak mampu menuntaskan pekerjaan tepat waktu, sehingga pemilik proyek mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak pada progres 89,6 persen,” jelasnya.

Dengan capaian tersebut, pembangunan gedung disebut telah mendekati tahap akhir. Sisa pekerjaan yang belum terselesaikan meliputi pekerjaan finishing seperti pengecatan, pemasangan plafon, serta penyempurnaan fasilitas penunjang.

Terkait perbedaan nilai anggaran yang sempat dipersoalkan publik, Endang menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp3 miliar telah dialokasikan sesuai peruntukan. Nilai kontrak fisik sebesar Rp2,8 miliar, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional, pengawasan, dan administrasi proyek.

“Semua penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran kepada kontraktor dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, pembayaran baru mencapai 75,95 persen, sementara progres fisik sudah 89,6 persen. Selisih pembayaran tersebut, kata dia, merupakan bentuk pengamanan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, polemik semakin mencuat setelah adanya aksi penyegelan gedung oleh pihak subkontraktor. Namun, dalam forum yang sama, perwakilan subkontraktor, Agus dari CV Ellegar Pratama Mandiri, memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut murni merupakan sengketa internal dengan kontraktor utama.

“Permasalahan kami dengan CV Sayaka Berkah Utama, bukan dengan pihak MUI. Kami hanya menuntut hak pembayaran atas pekerjaan yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, telah tercapai kesepakatan bahwa pembayaran akan diselesaikan pada 16 April 2026. Sebagai bentuk komitmen, pihaknya akan membuka segel gedung pada 14 April 2026.

Meski kontrak dengan pelaksana sebelumnya telah diputus, pihak MUI memastikan proyek tidak akan terbengkalai. Saat ini, panitia tengah menyiapkan proses administrasi untuk melanjutkan sisa pekerjaan yang tinggal sekitar 10 persen.

Pihak pengawas juga membuka ruang bagi auditor untuk melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang di masyarakat dapat mereda, sekaligus memberikan kepastian bahwa pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi tetap berlanjut hingga tuntas dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Asep lodaya