Home Kriminal Tagih Utang Paksa ke Rumah Warga, Kelompok Pemuda Terancam Jeratan KUHP Baru

Tagih Utang Paksa ke Rumah Warga, Kelompok Pemuda Terancam Jeratan KUHP Baru

43
0
SHARE
Tagih Utang Paksa ke Rumah Warga, Kelompok Pemuda Terancam Jeratan KUHP Baru

Cianjur– Aksi sekelompok pemuda yang mendatangi sebuah rumah warga untuk menagih utang secara paksa berakhir pada pelaporan kepolisian.

 Peristiwa yang terjadi kemarin sore ini memicu perhatian publik, terutama terkait batasan hukum dalam proses penagihan utang di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru per Januari 2026.

?Berdasarkan kronologi, kelompok tersebut diduga melakukan intimidasi dan memaksa masuk ke halaman rumah meskipun telah dilarang oleh pemilik rumah.

Insiden ini bermula dari perkara utang piutang salah satu anggota keluarga yang dianggap tidak kunjung selesai.

?Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, pemilik rumah yang berinisial IS (56) mengungkapkan rasa keberatan dan ketidaknyamanannya atas insiden tersebut. 

?"Jujur saya merasa sangat terganggu dan tidak enak hati dengan tetangga sekitar.

Mereka datang berempat dan pada tengah malam dan perihal waktu sesudah Isya. Padahal saya sendiri tidak tahu-menahu soal urusan utang anak saya.

Cara mereka bertamu sudah tidak ada sopan santunnya lagi, benar-benar membuat keluarga kami merasa terancam," ujar IS. Jum'at, 10/04/2026. 

Peristiwa tersebut terjadi di kp. Parigi, Rt/Rw. 01/02 desa Sirnabakti Kec. Cijati kab. Cianjur Jawa Barat. 

?Analisis Hukum Berdasarkan KUHP UU No. 1 Tahun 2023

?Tindakan penagihan yang disertai kekerasan, ancaman, maupun masuk tanpa izin kini diatur secara lebih spesifik dalam KUHP Baru. 

Berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku:

?Pasal 448 (Tindak Pidana Pemaksaan):

Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II.

?Pasal 257 (Memasuki Rumah Tanpa Izin):

Setiap orang yang secara melawan hukum masuk secara paksa ke dalam ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II.

?Pasal 433 (Pencemaran Nama Baik):

Apabila penagihan dilakukan dengan cara mempermalukan korban di depan umum sehingga merusak kehormatannya, pelaku dapat dikenakan sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

?Pentingnya Prosedur Legal

?Pihak berwenang mengingatkan bahwa meski hak piutang dilindungi hukum, cara penagihannya tidak boleh melanggar hak asasi dan ruang privasi orang lain.

 Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur perdata atau mediasi agar terhindar dari konsekuensi pidana yang kini diatur lebih tegas dalam KUHP nasional.

Red