Home Kabar Daerah TUNTUT EKSEKUSI RP 104 MILIAR, ROBERT SIMANGUNSONG:PEMKOT SURABAYA WAJIB PATUHI PUTUSAN MA YANG SUDAH INKRACHT

TUNTUT EKSEKUSI RP 104 MILIAR, ROBERT SIMANGUNSONG:PEMKOT SURABAYA WAJIB PATUHI PUTUSAN MA YANG SUDAH INKRACHT

4
0
SHARE
TUNTUT EKSEKUSI RP 104 MILIAR, ROBERT SIMANGUNSONG:PEMKOT SURABAYA WAJIB PATUHI PUTUSAN MA YANG SUDAH INKRACHT

Targetperistiwa.my.id // SURABAYA – Setelah bertahun-tahun berjuang menempuh jalur hukum, PT Unicomindo Perdana kini semakin tegas menuntut pelaksanaan eksekusi putusan. Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Java Lawyers International, pihak perusahaan kembali mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Langkah hukum ini tertuang dalam surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

“Permohonan ini kami ajukan agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memanggil Pemohon dan Termohon guna pelaksanaan putusan pengadilan,” demikian bunyi permohonan yang disampaikan oleh tim hukum.

Permohonan ini didasarkan pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan yang telah final. Putusan hukum dalam perkara ini bahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkot Surabaya.

Berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Nilai fantastis tersebut mencakup bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, serta potensi keuntungan yang hilang selama bertahun-tahun.

Akar Masalah Sejak Era 1989

Sengketa ini bukanlah hal baru. Perkara ini berawal pada tahun 1989 di masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Poernomo Kasidi, saat Pemkot bekerja sama dengan PT Unicomindo Perdana dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah.

Persoalan memanas ketika Aparat Penegak Hukum meminta penangguhan pembayaran dengan alasan dugaan penggelembungan harga. Akibatnya, pembayaran termin ke-15 dan ke-16 tertunda, yang kemudian menjadi alasan gugatan wanprestasi. Ironisnya, meski telah diputuskan di semua tingkat peradilan hingga MA, pelaksanaannya masih tertunda.

Dalam surat permohonan juga disinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Dalam forum tersebut, Pemkot disebut masih menunggu agenda RDP lanjutan, padahal posisi hukum sudah sangat jelas.

Posisi Hukum Sudut Jelas

Robert Simangunsong, SH., MH. selaku Presiden Java Lawyers International dan Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana menegaskan, tidak ada lagi jalan buntu bagi pihak termohon.

“Faktanya, Pemkot Surabaya saat ini berada pada posisi sebagai termohon eksekusi dan wajib menjalankan putusan hukum,” tegas Robert.

Menurutnya, semua upaya hukum telah ditutup sejak permohonan PK ditolak MA pada tahun 2021.

“Tidak ada lagi perlawanan yang bisa dilakukan oleh Pemkot. PK sudah ditolak pada 2021, sebelumnya upaya hukum juga ditolak. Kami memohon Ketua PN Surabaya segera memanggil Wali Kota dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” pungkasnya.

Robert juga meminta Kejaksaan selaku pengacara negara turut andil mendorong eksekusi ini berjalan.

“Semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya PN Surabaya pernah melakukan aanmaning atau teguran, namun terhenti karena belum ada permohonan lanjutan. Kini, dengan surat terbaru ini, pihak pengaju memperkirakan proses eksekusi akan segera ditindaklanjuti oleh pengadilan dalam waktu dekat.(red)