Targetperistiwa.my.id // Balikpapan, 21 April 2026 — TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan berhasil mengamankan satu unit kendaraan truk bermuatan kayu ulin yang diduga menggunakan dokumen palsu dan tidak sesuai dengan muatan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Senin (20/4).
Penindakan ini dilakukan saat tim melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas keluar masuk barang di area pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengangkutan dengan muatan kayu ulin yang dibawa kendaraan tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu ulin sebanyak 6,6312 meter kubik dengan nilai kurang lebih Rp200.000.000,- yang diketahui akan dikirim oleh CV. Mandiri Perkasa dengan tujuan Pare-Pare.
Pengembangan dari kasus tersebut, pada Selasa dini hari (21/4), Tim Quick Response Lanal Balikpapan bersama Tim Satgas Intelijen, Unit Tipidter Polda Kalimantan Timur, serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, melaksanakan penggeledahan dan pengamanan gudang penyimpanan kayu ulin yang diduga tidak memiliki dokumen sah.
Penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Jalan Kaliwara, Kota Samarinda dan Jalan Widya Gama, Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa gudang penyimpanan kayu, satu unit mobil pick up, serta sejumlah kayu ulin yang masih dalam proses pendataan.
Para pelaku telah diamankan di Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah maritim serta merupakan implementasi dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional.
Red










LEAVE A REPLY